Breaking News

Terkait Undang-Undang kuhap Baru Vonis Terdakwa tindak Pidana Ekonomi

Terkait Undang-Undang  kuhap Baru Vonis Terdakwa tindak Pidana Ekonomi 

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor Register:79K/KR/1967
Tanggal Putusan: 29 Maret 1967.



Tolong buat Judul berita untuk kasus 

Posisi Kasus 

Tolong buat Judul berita untuk kasus 


Kasus yang Anda maksud merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 K/Kr/1966 tanggal 29 Maret 1967. Kasus ini merupakan salah satu kasus klasik dalam hukum acara pidana Indonesia terkait tindak pidana penggelapan ratusan bal benang tenun milik Koptexi (Koperasi Tekstil Indonesia) Sampang.


Kasus yang Anda maksud merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 79 K/Kr/1966 tanggal 29 Maret 1967. Kasus ini merupakan salah satu kasus klasik dalam hukum acara pidana Indonesia terkait tindak pidana penggelapan ratusan bal benang tenun milik Koptexi (Koperasi Tekstil Indonesia) Sampang.



Berikut adalah kronologi lengkap perjalanan kasus tersebut dari pengadilan tingkat pertama hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung:

1. Duduk Perkara (Kasus Posisi)
Kronologis Kasus Ini



1. Posisi Kasus 

Tolong buat Judul untuk kasus ini
Kasus ini bermula dari terjadinya tindak pidana penggelapan barang bukti/komoditas dagang berupa 170 bal benang tenun milik Koptexi Sampang.
• Aktor Utama: Hadji Cholili selaku pelaku utama penggelapan, dan Hadji Chasin yang bertindak sebagai orang yang turut serta (menyertai) dalam melakukan aksi penggelapan tersebut.


2. Putusan Pengadilan 

Pengadilan Negeri Pamekasan.
Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan turut serta melakukan penggelapan.
• Hukuman:
 • Hadji Cholili dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
 • Hadji Chasin dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan Pengadilan Tingkat Banding (Pengadilan Tinggi Surabaya)
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri, para terdakwa mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. • Amar Putusan: Pengadilan Tinggi Surabaya menerima banding tersebut namun justru memperberat hukuman untuk pelaku utama.
• Hukuman: Hakim memperbaiki putusan tingkat pertama dengan menaikkan hukuman Hadji Cholili menjadi 1 tahun 9 bulan penjara, sedangkan putusan hukuman untuk Hadji Chasin pada pokoknya dikuatkan.

Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung 
Mahkamah Agung menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon-Kasasi (I. Haji Cholili) tidak dapat diterima/ditolak karena alasan tenggat waktu atau formalitas hukum acara yang belum terpenuhi sebagaimana mestinya. 

Putusan Mahkamah Agung
Status Permohonan: Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (I. Haji Cholili dan II. Haji Chasin) dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 3 minggu (menurut Pasal 122 ayat (1) UU Mahkamah Agung) Amar Putusan 
Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.  Menghukum para Penuntut-kasasi (Pemohon Kasasi) untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.












Ringkasan Isi Teks
  • Pemberlakuan UU Mahkamah Agung: Menjelaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Agung yang mulai berlaku sejak 6 Juli 1965 (UU No. 13 Tahun 1965 atau ketentuannya) tidak serta merta mencabut seluruh aturan lama, melainkan mengatur khusus kedudukan, susunan, dan kekuasaan Mahkamah Agung serta acara kasasi. Pasal 70 UU tersebut ditafsirkan tidak menghapuskan ketentuan lama sepenuhnya jika menyangkut hal-hal yang belum diatur lebih lanjut mengenai acara kasasi.



  • Pertimbangan Permohonan Kasasi: 


  • Membahas mengenai akta kasasi atas nama Penuntut-Kasasi I (Haji Cholil) yang harus dibuat oleh panitera sesuai Pasal 122 ayat (2) UU Mahkamah Agung, tetapi diserahkan melalui risalah kasasi oleh Penuntut-Kasasi dan diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Surabaya pada 12 Maret 1966. Hal tersebut tetap dianggap sebagai pengajuan permohonan kasasi yang sah terhadap putusan pengadilan tinggi.
  • Alasan Penolakan:
    • Putusan Pengadilan Tinggi telah diberitahukan kepada para pemohon kasasi pada tanggal 20 Desember 1965.
    • Tenggang waktu pengajuan kasasi yang lewat adalah selama 74 hari bagi Penuntut-kasasi I (Haji Cholili) dan 29 hari bagi Penuntut-kasasi II (Haji Chasin).
    • Pengajuan tersebut melewati batas waktu maksimal 3 minggu sebagaimana diatur dalam pasal 122 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Agung Indonesia.




Putusan Mahkamah Agung
Status Permohonan: Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (I. Haji Cholili dan II. Haji Chasin) dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 3 minggu (menurut Pasal 122 ayat (1) UU Mahkamah Agung) Amar Putusan 
Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.  Menghukum para Penuntut-kasasi (Pemohon Kasasi) untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.




    1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.
    2. Menghukum para Penuntut-kasasi (Pemohon Kasasi) untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.






  • Status Permohonan: Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (I. Haji Cholili dan II. Haji Chasin) dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 3 minggu (menurut Pasal 122 ayat (1) UU Mahkamah Agung)
  • Amar Putusan:



    1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.
    2. Menghukum para Penuntut-kasasi (Pemohon Kasasi) untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.



  • Status Permohonan: Permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi (I. Haji Cholili dan II. Haji Chasin) dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu 3 minggu (menurut Pasal 122 ayat (1) UU Mahkamah Agung)
  • Amar Putusan:
    1. Menyatakan permohonan kasasi tidak dapat diterima.


    1. Menghukum para Penuntut-kasasi (Pemohon Kasasi) untuk membayar segala biaya perkara dalam tingkat ini.





4. Upaya Hukum Kasasi (Mahkamah Agung)

Kedua terdakwa kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI untuk membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya. Perkara ini dicatat dalam Nomor 79 K/Kr/1966.
Dalam sejarah hukum acara pidana Indonesia, kasus Koptexi Sampang ini menjadi sangat terkenal dan sering dijadikan yurisprudensi (rujukan hukum) karena menetapkan kaidah hukum penting mengenai tenggat waktu pendaftaran kasasi.
© Copyright 2022 - ACEH SELATAN SATU SUARA