Kasus Kejahatan Ekonomi
Hbb: Jeratan Hukum Deviezen Ordonnantie dan UU Darurat
Posisi Kasus
Hb 49 tahun, lahir di Bombay (India), bertempat tinggal terakhir di Jalan Jenderal Urip No. 50 B, Pontianak (pekerjaan: dagang).
Hb Didakwa melakukan tindak pidana kejahatan ekonomi berdasarkan Deviezen Ordonnantie 1940 dan Pasal 65 KUHP jo. UU Darurat No. 7/1955 jo. Penpres No. 2/1965.
Hb diduga melakukan Pelanggaran lalu lintas devisa atau penyelundupan mata uang asing yang dikategorikan sebagai Tindak Pidana Ekonomi (TPE) era Orde Lama atau transisi ke Orde Baru.
- Tingkat Pertama: Penetapan Pengadilan Ekonomi Pontianak Nomor 32/1965PidanaTolakan.
- Tingkat Banding: Penetapan Pengadilan Tinggi Ekonomi Jakarta Nomor 5/1965/PTEkonomi (Diputus 20 Desember 1965 dengan amar Tidak Dapat Diterima).
- Tingkat Kasasi: Putusan Mahkamah Agung Nomor 48 K/Kr/1966 (Diputus 29 Oktober 1966 dengan amar Tidak Terbukti).
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung:
Menolak keberatan penuntut kasasi karena pertimbangan dari Pengadilan Tinggi Ekonomi Jakarta dalam penetapannya tanggal 21 Desember 1965 No. 5/1965/PT Ekonomi dinilai sudah tepat, serta putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum.
Putusan Mahkamah Agung
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak).
Membebankan biaya perkara tingkat kasasi kepada Negara.
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Pertimbangan Hukum Mahkamah Agung
Muatan Hukum: Memuat pertimbangan hukum (Menimbang) mengenai tenggang waktu pengajuan kasasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan (seperti Pasal 50 ayat 2 UU No. 13/1965 atau hukum acara terkait).
Menjelaskan jalannya pemeriksaan perkara tingkat banding dan pengajuan kasasi dari pihak penuntut umum/Jaksa Tinggi atau terdakwa/penasihat hukum.
Memuat amar putusan yang menyatakan penolakan terhadap permohonan kasasi yang diajukan karena alasan yang diajukan tidak cukup beralasan atau tidak berdasarkan hukum.

Social Header