- Perkara Pidana Khusus / Ekonomi atas nama Terdakwa HB"
- Perkara Pidana Khusus / Ekonomi atas nama Terdakwa HB"
Kasus Pelanggaran Ketentuan Devisa dan Tindak Pidana Berlanjut oleh
Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Devisa Berlanjut oleh Pedagang Asing pada Era Demokrasi Terpimpin
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor Register: 48 K/KR/1966
Tanggal Putusan: 22 Februari 1967
Posisi Kasus
Sebagai seorang pedagang keturunan India di Pontianak, Terdakwa RB diduga melakukan transaksi dagang lintas batas negara yang melanggar aturan moneter ketat pada era Demokrasi Terpimpin. Modus perbuatannya meliputi: Pelanggaran Ketentuan Devisa: Terdakwa melakukan transaksi dagang luar negeri tanpa izin (gelap), menyembunyikan, atau menahan alat pembayaran luar negeri (valuta asing/devisen) hasil usaha dagangnya yang seharusnya diserahkan kepada negara (Lembaga Alat-Alat Pembayaran Luar Negeri / LAAPLN) Kejahatan Berlanjut (Voortgezette Handeling): Tindakan pemalsuan, penyelundupan, atau transaksi valuta asing ilegal ini tidak hanya dilakukan sekali, melainkan secara berulang-ulang sebagai mata pencaharian dagangnya (Pasal 65 KUHP tentang gabungan tindak pidana).
Putusan Pengadilan
Membaca surat penetapan Pengadilan Ekonomi Pontianak tanggal 26 Oktober 1965 (No. 32/1965/Pidana/Tolakan).
Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta.
Tingkat Banding di Jakarta: Putusan Pengadilan Tinggi Ekonomi di Jakarta tanggal 21 Desember 1965 (No. 5/1965/
Pidana/Tolakan) tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum MA
Mahkamah Agung menyatakan bahwa keberatan Pemohon-kasasi tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan Pengadilan Tinggi Ekonomi Jakarta sudah tepat, dan putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Menolak permohonan kasasi dari Penuntut-kasasi: Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak
Membebankan biaya perkara dalam
tingkat ini kepada Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP
Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yang baru, putusan bebas (vrijspraak) tidak dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi oleh Penuntut Umum, termasuk untuk perkara tindak pidana ekonomi.

Social Header